Kota Pematangsiantar (sering
disingkat Siantar saja) adalah salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara, dan
kota terbesar kedua di provinsi tersebut setelah Medan. Karena letak
Pematangsiantar yang strategis, ia dilintasi oleh Jalan Raya Lintas Sumatera. Kota
ini memiliki luas wilayah 79,97 km2 dan berpenduduk sebanyak 240.787 jiwa
(2000).
Kota
Pematangsiantar yang hanya berjarak 128 km dari Medan dan 52 km dari Parapat
sering menjadi kota perlintasan bagi wisatawan yang hendak ke Danau Toba.
Sebagai kota penunjang pariwisata di daerah sekitarnya, kota ini memiliki 8
hotel berbintang, 10 hotel melati dan 268 restoran. Di kota ini masih banyak
terdapat sepeda motor BSA model lama sebagai becak bermesin yang menimbulkan
bunyi yang keras.
Kota
ini pernah menerima Piala Adipura pada tahun 1993 atas kebersihan dan
kelestarian lingkungan kotanya. Sementara itu, karena ketertiban pengaturan
lalu-lintasnya, kota ini pun meraih penghargaan Piala Wahana Tata Nugraha pada
tahun 1996. Wakil Presiden Republik Indonesia yang ke-3 Adam Malik, lahir di
kota ini pada 22 Juli 1917.
Sektor
industri yang menjadi tulang punggung perekonomian kota yang terletak di
tengah-tengah Kabupaten Simalungun ini adalah industri besar dan sedang. Dari
total kegiatan ekonomi pada tahun 2000 yang mencapai Rp 1,69 trilyun, pangsa
pasar industri mencapai 38,18% atau Rp 646 miliar. Sektor perdagangan, hotel,
dan restoran menyusul di urutan kedua dengan sumbangan 22,77% atau Rp 385
miliar.
Sejarah
Sebelum
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Pematangsiantar merupakan daerah
kerajaan. Pematangsiantar yang berkedudukan di Pulau Holing dan raja terakhir
dari dinasti ini adalah keturunan marga Damanik yaitu Tuan Sang Nawaluh Damanik
yang memegang kekuasaan sebagai raja pada tahun 1906.
Di
sekitar Pulau Holing kemudian berkembang menjadi perkampungan tempat tinggal
penduduk, di antaranya Kampung Suhi Haluan, Siantar Bayu, Suhi Kahean, Pantoan,
Suhi Bah Bosar, dan Tomuan. Daerah-daerah tersebut kemudian menjadi daerah
hukum Kota Pematangsiantar yaitu:
- Pulau
Holing menjadi Kampung Pematang
- Siantar Bayu menjadi Kampung Pusat Kota
- Suhi Kahean menjadi Kampung Sipinggol-pinggol, Kampung Melayu, Martimbang, Sukadame, dan Bane.
- Suhi Bah Bosar menjadi Kampung Kristen, Karo, Tomuan, Pantoan, Toba dan Martimbang.
Setelah Belanda memasuki Daerah Sumatera Utara, Daerah Simalungun menjadi daerah kekuasaan Belanda sehingga pada tahun 1907 berakhirlah kekuasaan raja-raja. Kontroleur Belanda yang semula berkedudukan di Perdagangan, pada tahun 1907 dipindahkan ke Pematangsiantar. Sejak itu Pematangsiantar berkembang menjadi daerah yang banyak dikunjungi oleh pendatang baru. Bangsa Cina mendiami kawasan Timbang Galung dan Kampung Melayu.
- Siantar Bayu menjadi Kampung Pusat Kota
- Suhi Kahean menjadi Kampung Sipinggol-pinggol, Kampung Melayu, Martimbang, Sukadame, dan Bane.
- Suhi Bah Bosar menjadi Kampung Kristen, Karo, Tomuan, Pantoan, Toba dan Martimbang.
Setelah Belanda memasuki Daerah Sumatera Utara, Daerah Simalungun menjadi daerah kekuasaan Belanda sehingga pada tahun 1907 berakhirlah kekuasaan raja-raja. Kontroleur Belanda yang semula berkedudukan di Perdagangan, pada tahun 1907 dipindahkan ke Pematangsiantar. Sejak itu Pematangsiantar berkembang menjadi daerah yang banyak dikunjungi oleh pendatang baru. Bangsa Cina mendiami kawasan Timbang Galung dan Kampung Melayu.
Pada
tahun 1910 didirikanlah Badan Persiapan Kota Pematangsiantar. Kemudian pada
tanggal 1 Juli 1917 berdasarkan Stad Blad No. 285 Pematangsiantar berubah
menjadi Gemente yang mempunyai otonomi sendiri. Sejak Januari 1939 berdasarkan
Stad Blad No. 717 berubah menjadi Gemente yang mempunyai Dewan.
Pada
zaman Jepang berubah menjadi Siantar State dan Dewan dihapus. Setelah
Proklamasi kemerdekaan, Pematangsiantar kembali menjadi Daerah Otonomi.
Berdasarkan Undang-undang No. 22/1948 Status Gemente menjadi Kota Kabupaten
Simalungun dan Walikota dirangkap oleh Bupati Simalungun sampai tahun 1957.
Berdasarkan
UU No. 1/1957 berubah menjadi Kota Praja Penuh dan dengan keluarnya
Undang-undang No. 18/1965 berubah menjadi Kota, dan dengan keluarnya
Undang-undang No. 5/1974 tentang-Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah berubah
menjadi Kota Daerah Tingkat II Pematangsiantar sampai sekarang.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1981 Kota Daerah Tingkat II Pematangsiantar
terbagi atas empat wilayah kecamatan yang terdiri atas 29 Desa/Kelurahan dengan
luas wilayah 12,48 km² yang peresmiannya dilaksanakan oleh Gubernur Sumatera
Utara pada tanggal 17 Maret 1982.
Kecamatan-kecamatan
tersebut antara lain :
Kecamatan
Siantar Barat
Kecamatan Siantar Timur
Kecamatan Siantar Utara
Kecamatan Siantar Selatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1986 tanggal 10 Maret 1986 Kota Daerah Tingkat II Pematangsiantar diperluas menjadi 6 wilayah kecamatan, di mana 9 desa/Kelurahan dari wilayah Kabupaten Simalungun masuk menjadi wilayah Kota Pematangsiantar, sehingga Kota Pematangsiantar terdiri dari 38 desa/kelurahan dengan luas wilayah menjadi 70,230 km2
Kecamatan Siantar Timur
Kecamatan Siantar Utara
Kecamatan Siantar Selatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1986 tanggal 10 Maret 1986 Kota Daerah Tingkat II Pematangsiantar diperluas menjadi 6 wilayah kecamatan, di mana 9 desa/Kelurahan dari wilayah Kabupaten Simalungun masuk menjadi wilayah Kota Pematangsiantar, sehingga Kota Pematangsiantar terdiri dari 38 desa/kelurahan dengan luas wilayah menjadi 70,230 km2
Kecamatan-kecamatan
tersebut antara lain:
Kecamatan
Siantar Barat
Kecamatan Siantar Timur
Kecamatan Siantar Utara
Kecamatan Siantar Selatan
Kecamatan Siantar Marihat
Kecamatan Siantar Martoba
Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 1994 dikeluarkanlah kesepakatan bersama Penyesuaian Batas Wilayah Administrasi antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Adapun hasil kesepakatan tersebut adalah wilayah Kota Pematangsiantar menjadi seluas 79,9706 km².
Kecamatan Siantar Timur
Kecamatan Siantar Utara
Kecamatan Siantar Selatan
Kecamatan Siantar Marihat
Kecamatan Siantar Martoba
Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 1994 dikeluarkanlah kesepakatan bersama Penyesuaian Batas Wilayah Administrasi antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Adapun hasil kesepakatan tersebut adalah wilayah Kota Pematangsiantar menjadi seluas 79,9706 km².
Pada
tahun 2007 diterbitkanlah lima Peraturan Daerah tentang pemekaran wilayah
administrasi Kota Pematangsiantar, yaitu:
Peraturan
Daerah No. 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Sitalasari
Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Marimbun
Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Bah Sorma
Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Tanjung Tongah, Nagapitu, dan Tanjung Pinggir
Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tetang Pembentukan Kelurahan Parhorasan Nauli, Sukamakmur, Marihat Jaya, Tong Marimbun, Mekar Nauli, dan Nagahuta Timur
Dengan demikian di Kota Pematangsiantar terdapat delapan kecamatan dan lima puluh tiga kelurahan.
Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Marimbun
Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Bah Sorma
Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Tanjung Tongah, Nagapitu, dan Tanjung Pinggir
Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tetang Pembentukan Kelurahan Parhorasan Nauli, Sukamakmur, Marihat Jaya, Tong Marimbun, Mekar Nauli, dan Nagahuta Timur
Dengan demikian di Kota Pematangsiantar terdapat delapan kecamatan dan lima puluh tiga kelurahan.
0 komentar:
Posting Komentar